TATA CARA PERKAWINAN ADAT DI MANDAR
Defenisi perkawinan tradisional mandar adalah ikatan hidup bersama antara laki-laki dan wanita sebagai hasil kesepakatan rumpun keluarga kedua belah pihak dengan dasar mau-sama mau atau cocok di tinjau dari segi maratabat dan keturunan.
Defenisi di atas di susun dalam imajinasi zaman lampau di mandar dimana pemilihan jodoh bagi setiap anak, gadis atau janda, jejaka ataupun duda masih ditentukan secara mutlak oleh orang tua dan rumpun keluarga. Proses terjadinya perkawinan normal menurut tradisional mandar dari awal sampai akhir (sampai lahirnya seorang anak) dari hasil suatu perkawinan adalah sebagai berikut.
🔹Naindo nawa-nawa (jatuh hati)
Dizaman tradisional, jatuh hati yang dimaksud disini adalah orang tua, karena status anak di zaman ini hanya menerima pilihan orang tua secara mutlak. Pemuda yang berssangkutan jarang sekali melihat gadis sebab pada saat itu gadis terpingit, dan yang bisa bebas mlihat gadis hanyalah para orang tua.
Setelah anaknya menginjak remaja pada orang tua diam-diam meneliti gadis-gadis yang dianggap cocok dengannya lalu dibicarakan di rumpun keluarga untuk diminta persetujuan dan jika sudah mufakat semuanya.
🔹Mambalaqbaq (rencana penentuan calon)
Mambalaqbaq adalah musyawaran rumpun keluarga untuk memilih seorang diantara sekian banyak calon yang disetujui dalam musyawarah naindo nawa-nawa. Dalam menentukan calon, persetujuan sang anak diminta (sesudah merdeka sampai sekarang), tetapi sebelumnya tidak diminta persetujuan anak.
🔹Messisiq (melamar)
Urusan pihak orang tua laki-laki datang pada orang tua wanita untuk menanyakan apa ada jalan (lowongan) untuk melamar anaknya atau tidak. Dalam istilah mandar “mettuleq dimawanaya tangalalang” (bertanya apakah jalan tidak bronak/berduri,maksudnya apakah putri dimaksid belum ada yang lamar). Jika jawabannya jalan bersih tidak berduri,maka lamaran di lanjutkan, jika beronak lamaran tidak di lanjutkan dan mencari yang lain. 🔹Mettumae (melamar)
Upacara kunjungan resmi rumpun keuarga laki-laki kepada keluarga wanita untuk melamar sambil menanyakan jumla`h belanja, paccanring, serta segala sesuatunya kecuali sorong (mas kawin). Biasanya pembicara disini belum final karna jumlah belanja dan sebagainya harus dimusyawarakan lagi kedua belah pihak antara rumpun keluarga masing-masing.
🔹Mattanda jari (mappajari)
Pertemuan dan musyawarah resmi dirumah pihak perempuan untuk menentukan jadi/tidaknya pertungan dan sekaligus meresmikan pertunangan jika telah dicapai musyawarah mufakat.
🔹Mappande manuq
Sejak resminya pertunangan, pihak laki-laki harus memperhatikan tunangannya yang dilakukan oleh orang tua laki-laki dengan jalan memberi sesuatu pada situasi tertentu, misalnya pada hari lebaran, mau memasuki bulan Ramadan (puasa) dan sebagainya. Mattanda allo Musyawarah antara pihak keluarga laki-laki dan perempuan untuk menentukan hari perkawinan atau palaksanaan serta beberapa hal yang penting untuk dibicarakan.
🔹Macannring
Mengantar seluru bahan yang akan dipakai dalam pesta perkawinan kepada pihak wanita termasuk beberapa hal yang sudah disetujui bersama. Maccandring dilakukan semeriah mungkin diikuti oleh rumpun keluarga dan handai tolan, tua atau muda, laki-laki atau wanita. Bawaan dan caranya punya aturan tersendiri menurut aturan tradisi dan waktu pelaksanaannya, biasanya dari pukul 14.00 sampai pukul 16.00 (tergantung tradisi setempat). Dalam acara maccandring biasanya diikuti sertakan seekor sapi dll. Menurut adat kebiasaan masing – masing dikerajaan balanipa disamping semua buah – buahan juga semua keperluan dapur dalam acara maccandring tersebut.
🔹Mappaqduppa
Pemberian satu stel pakaian laki – laki lengkap kepada mempelai laki– laki dari membelai wanita yang diantar keluarganya. Mulai dari zaman sesudah indonesia merdeka, pelaksanaan mappaqduppa ini dilakukan pada malam atau siang hari sebelum perkawinaan dilaksanakan dan pappaqduppa ini dipakai kawin oleh laki – laki.
🔹Maqlolang
Kunjungan resmi calon mempelai laki-laki bersama sahabat-sahabatnya kerumah calon mempelai wanita untuk meramah tamah kekeluargaan. Maqlolang ini paling sempurna diadakan mulai tujuh hari sebelum perkawinan sampai hari perkawinan, atau tiga hari sebelumnya, tapi juga satu kali saja, yakini pada malam yang besoknya akan dilaksanakan perkawinan. Upacara ini selalu dilakukan waktu malam hari.
🔹Metindor
Arak-arakan dengan pakaian adat mengantar mempelai laki-laki kerumah mempelai wanita untuk kawin pada hari pelaksanaan perkawinan. Acara metindor dari rumah mempelai pria ke rumah mempelai wanita dengan dihadiri oleh seluruh keluuarga dan handai tolan untuk ikut serta menyaksikan pernikahan dan ikut serta mendoakan kedua mempelai.
🔹Melattigi
Upacara pemberian pacar kepada kedua mempelai oleh para anggota hadat (anak pattolala adaq) secara tersusu menurut level tradisi setempat, yang selalu dimulai oleh Qadhi setempat. Upacara ini terjadi hanya terjadi bagi bangsawan hadat ataupun bangsawan raja bila ia atau anak-anaknya kawin. Bagi tau samar dan batua tidak boleh tidak boleh melakukan di zaman dahulu, tetapi sekarang pelaksaannya kabur sekali. Hampir sudak tidak ad orang yang kawin normal tidak melattigi.
🔹Likka/kaweng (kawin)
Sesudah acara pelattigian, maka akad nikah dilaksanakan dengan lebih dahulu pihak wali menyerahkan kewalian para qadzi yang akan menikahkannya. Perkawinan di saksikan oleh aparat agama setempat yang ditunjuk qadzi atau aparat kantor urusan agama setempat yang kompeten.
🔹Acara mappi’dei sulung
Suatu tradisi yang tak dapat dilalaikan ialah sesudah mempelai laki-laki menemui mempelai wanita dari kamarnya bersalaman, dan setelah menempuh beberapa pintu memasuki kamar (istilah mandarnya) pembuai baqba’ dan pambuai baco’, maka mempelai laki-laki keluarlah dari kamar dan langsung ketempat yang telah di tentukan untuk meniup sekaligus api yang sedang menyala/obor api yang sebang menyala.